
Pemerintah Desa mekar Damai resmikan Awig-awig Desa melalui perdes Nomor satu Tahun 2025
Media hukrim nusantara.com- 20-03-2025-praya-Ntb, kepala desa mekar damai kecamatan Praya kabupaten Lombok Tengah telah rampung membahas terkait awig -awig yang telah di tuangkan melalui peraturan Desa yang biasa di singkat Perdes”
Sebagai kepala Desa,M.yani sangat menyetujui awig -awig yang di tuangkan dalam peraturan Desa tersebut,di atara poin -poin yang di paparkan oleh kepala desa ,M.yani di ruang kerja nya adalah,pisuke atau soloh,pasal 3 yang berbunyi bagi warga atau masyarakat desa mekar damai yang melakukan ritual pernikahan antar dusun di desa mekar damai maka mempelai laki – Boleh memberikan sejumlah uang atau bang maksimal Rp.10.000.000 tutur, Yani kepada awak media 20/25
M.yani juga lebih jauh menjelaskan tentang awig-awig yang harus di patuhi oleh warga Desa mekar damai seperti bunyi pada pasal 11 ayat 2.Nyongkolan atau ngiring tidak boleh menggunakan kecimol, joget Ale-aledan atau budaya seni lainnya yang sejenis
Nyingkolan wajib izin dan mengikut sertakan pengawalan oleh Badan keamanan Desa (BKD)Babin Kamtibmas, Babinsa,POL PP,pemban adat atau aparat setempat tambah nya
Lebih di perjelas oleh Kepala Desa mekar damai bahwa bagi siapa saja yang melanggar awig – awig desa mekar damai ini tentu sudah ada sangsinya (warga setempat) maka untuk semua masyarakat mari kita sama sama patuhi agar desa mekar damai menjadi desa yang taat dalam semua aturan Baik undang undang maupun perdes yang sudah di sahkan oleh pemerintah Desa pungkasnya.DNI.NTB