Infolantas – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang menjadi bukti legalitas kendaraan.
Pengendara bahkan bisa dikenai sanksi jika tidak bisa menunjukkan STNK saat ditilang
Selain itu, termasuk juga untuk kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memiliki STNK dan TNKB.
“SIM dianggap sebagai bukti kompetensi pengendara, sedangkan STNK dan TNKB dianggap sebagai bukti kompetensi kendaraan,” jelasnya, Senin (20/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com
Menurut Aan, kendaraan yang STNK dan TNKB-nya sudah mati dan tidak diperpanjang maka dianggap tidak layak dan tidak boleh digunakan di jalan umum.
Aan mengatakan kedua pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas ringan berdasarkan Pasal 73 ayat (5) huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun aturan tentang pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK dan TNKB tertuang dalam Pasal 280 juncto pasal 288 ayat (1) undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 280 UU LLAJ berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”