Konferensi PERS AJNTB di PA Praya Terkait Dugaan Unprofessional Majelis Hakim
Ketua Aliansi Jurnalis Nusa Tenggara Barat H.Akhmad Salehudin SH bersama 20 orang wartawan dari bebagai media diterima Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya untuk memenuhi undangan konferensi PERS dari Ketua Pengadilan Agama Praya Terkait Dugaan Unprofessional Majelis Hakim dalam perkara gugatan waris nomor 381/PDT.G/2023/PA.Pra yaitu perkara gugatan waris antara Bapak Asiah Bin Amaq Asiah dkk sebagai para penggugat melawan Ibu Anisah Binti Rediah dkk sebagai para tergugat yang sama sama berasal dari Dusun Bunperie Desa Gemel Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB
Abd Rahman SH selaku Wakil Ketua AJNTB menyampaikan “sepertinya ada pembohongan publik di Pengadilan Agama Praya” sebab dalam undangan disebutkan bahwa tempat konferensi PERS AJNTB adalah di ruangan humas PA Praya, namun dalam penjelasan Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya mengatakan bahwa sebenarnya PA Praya tidak memiliki ruangan humas sehingga konferensi PERS AJNTB diadakan di ruangan sidang Dua PA Praya
H.Akhmad Salehudin SH menjelaskan ada kejanggalan dalam proses persidangan , dimana perkara nomor 381/Pdt.G/2023/PA.Pra biasa nya diadakan setiap hari Rabo, namun Majelis Hakim merubah menjadi setiap hari Senin siang pukul 10.00 Wita atau pukul 11.00 Wita dengan alasan bahwa Hari Rabo terlalu padat Dan semua sepakat baik para penggugat maupun para tergugat, namun alangkah terkejut nya para tergugat ketika pada Hari Senin tanggal 07/08/2023 pukul 10.30 Wita ketika sampai di PA Praya diberitahukan oleh petugas loket bahwa persidangan sudah selesai tanpa kehadiran para tergugat dan tanpa diberikan kesempatan , padahal waktu itu para tergugat akan membuktikan eksepsi kopetensi absolut , dimana para tergugat akan membuktikan bahwa obyek sengketa adalah hak milik yang sudah bersertifikat hampir 20 tahun yang diperoleh dari jual beli
Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya, Muh Safrani Hidayatullah S.Ag.M.Ag. mengatakan bahwa dalam waktu seminggu akan memberikan klarifikasi terkait pernasalahan tersebut Dan berjanji akan memberikan sangsi kode etik kalau nanti terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan atau dalam proses persidangan ( AR NTB)