Diduga pengadilan Agama praya LOMBOK TENGAH tidak berlaku adil dalam Mengadili perkara Nomor: 491/Pdt.G/2021/PA.PRA

Posted by : mediahuk July 29, 2023

Diduga pengadilan Agama praya LOMBOK TENGAH tidak berlaku adil dalam Mengadili perkara Nomor: 491/Pdt.G/2021/PA.PRA

Hukrim Nusantara.Com

27/07/2023.NTB-Dengan ada nya peristiwa Antara penggugat ,Lalu parnahadi bin Lulu Suparna , dkk dan Tergugat Sry Herawati binti Cangminjun ,dkk,dan juga yang turut tergugat di Pengadilan Agama praya pada tahun 2021 sehingga ada pihak yang merasakan sangat di rugikan oleh putusan pengadilan Agama praya

Adapun pihak yang merasa dirugikan oleh pengadilan agama Praya adalah Sry Herawati .dkk.karena di saat memenuhi panggilan pengadilan Agama praya semua bukti yang kami ajukan jelas Hera . kepada awak media tidak ada yang di terima oleh pengadilan Agama praya beber Herawati,dan di Dampingi anaknya yang berinisial .LAF

Contoh bukti bukti yang kami ajukan di saat persidangan terang Hera juga LAF. Yaitu Sertifikat.namunKetua Majlis dan hakim anggota juga Panitera pengganti,mengkesampingkan atau tidak dipakainya dalam pakta persidangan padahal saksi dari BPN Lombok tengah turut hadir dalam persidangan terang Hera

Begitu juga dengan Surat jual beli yang sudah di tanda tangani oleh pihak kelurahan Jontlak.dan juga ada bukti kuitansi pembayaran dengan nilai uang kes Rp.100.000 000 (seratus juta ) yang juga sudah di Legalisir oleh pos Praya Lombok tengah

Namun semua bukti bukti yang kami ajukan di tolak oleh oknum ketua majelis dan hakim juga Panitera pengganti yang mengadili perkara Nomor 491/Pdt.G/2021/PA.PRA Jelas Hera dan LAF dengan nada kekesalan , hera dan LAF ,juga menuturkan kepada awak media , bahwa kami menduga oknum ketua majelis dan hakim anggota juga Panitera pengganti sidang perkara Nomor 491/Pdt .G/ 2021/PA.PRA, masuk angin

Sebap kenapa kami menduga oknum hakim Pengadilan agama Praya Lombok tengah NTB masuk angin ,terang Hera dan LAF kepada awak media, bahwa tanah yang seluas 11.890 M2(Sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi)di kelurahan Jontlak kecamatan Praya Tengah , atas Nama pemilik ,Lalu Suparna,adalah luas tanah seharusnya menjadi sengketa

Masih dalam penjelasan Hera dan juga LAF, jadi seharusnya yang diperkarakan oleh Lalu parnahadi bin Suparna,dkk, semua objek yang seluas 11.890 M2 bukan hanya sebagian kecil dari luas tanah tersebut,namun apa yang terjadi di saat persidangan Oknum ketua Majlis yang berinisial USH.Hakim anggota yang berinisial,S.dan juga Hakim anggota yang berinisial,FR.di tambah lagi dengan panitera pengganti yang berinisial,M.SR.

Dengan terang terangan telah merugikan kami sebagai para pihak tergugat, sebab tutur Hera ,waktu di persidangan kami meminta melalui kuasa hukum kami agar tanah tersebut di atas di bagi sesuai bagian masing-masing ahli waris ,
Namun oknum ketua majelis dan dua Hakim anggota di tambah panitera pengganti dengan sengaja tidak mengindah atau tidak menerima tuntutan kami
Terang Hera

Sementara LAF, menuturkan kepada awak media , bahwa dari pihak penggugat ada diantara penggugat yang bertugas di pengadilan Agama praya sebagai panitera,sehingga patut diduga pihak penggugat dengan mudah merekues atau memesan putusan sesuai keinginan penggugat

Namun Hera dan LAF meminta kepada Majelis yang menyidangkan atau yang mengadili perkara 491/Pdt.G/2021/PA.PRA ,agar tidak melaksanakan eksekusi karena kami masih akan melakukan perlawanan dan mencari keadilan sampai titik terakhir nadi kami berdenyut

Sedang kan dari pihak pengadilan Agama praya dalam hal ini di Wakili oleh wakil ketua pengadilan Agama praya, MUH.SafraniHidayatullah, saat di cecar beberapa pertanyaan oleh awak media terkait kasus sangketa tanah diatas

Terutama apakah pengadilan Agama praya akan segera melakukan eksekusi, Hidayatullah menjawab bisa saja ia bisa juga tidak ,sabap semua itu tergantung keputusan ketua pengadilan Agama praya atau Hakim dan juga tergantung situasi di Lapangan terangnya

Wakil ketua pengadilan Agama praya di akhir penuturan nya meminta kepada semua pihak tergugat dalam perkara Nomor tersebut di atas silahkan melakukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku tutup nya.AR.NTB

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *